Layanan Peer-to-Peer (P2P) Lending adalah salah satu alternatif pembiayaan yang cepat dan mudah dijangkau, baik untuk individu maupun usaha. Layanan keuangan ini menjadi solusi bagi usaha kecil yang selama ini memiliki akses terbatas terhadap kredit usaha. Anda bisa ikut berpartisipasi dalam bisnis yang pro-rakyat ini dengan menjadi investor P2P Lending. Tidak perlu mengumpulkan dana puluhan juta. Dengan modal awal ratusan ribu, anda bisa ikut mendukung perkembangan ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Seperti namanya, P2P Lending adalah pinjaman dari satu individu ke individu lain. Namun tidak dilakukan secara langsung, melainkan memanfaatkan platform atau penyelenggara. Karena berbasis teknologi finansial (FinTech), proses pengajuan pinjaman maupun investasi dilakukan dengan menggunakan internet.
Cara Memilih Website P2P Lending Indonesia
Seiring waktu, layanan P2P Lending semakin populer di Indonesia. Tidak heran, banyak nama platform yang muncul ke permukaan. Mungkin, anda juga pernah mendapat tawaran dari website P2P Lending. Lalu, bagaimana cara memilihnya? Apa yang harus anda perhatikan pada website penyelenggara? Berikut ulasannya.
* Profil Perusahaan
Menu profil perusahaan mungkin disajikan dengan nama yang bervariasi. Ada yang menyajikannya sebagai “Profil Perusahaan” atau “About Us.” Prinsipnya sama. Anda perlu memperhatikan profil penyelenggara P2P Lending secara seksama. Beberapa aspek yang perlu anda periksa antara lain:
- Nama lengkap perusahaan, diperlukan untuk mengecek apakah platform tersebut terdaftar dan diawasi OJK atau tidak. Jika tidak terdaftar, maka sebaiknya cari platform
- Usia perusahaan, menunjukkan kemampuannya untuk bertahan di lingkungan persaingan global dan menunjukkan kepercayaan peminjam maupun investor.
- Jumlah investor dan peminjam, menunjukkan tingkat kepercayaan investor terhadap kinerja perusahaan
- Kontak perusahaan, untuk memastikan anda bisa berkomunikasi dengan penyelenggara P2P Lending jika terjadi masalah dengan investasi anda. Terkadang, menu kontak disajikan terpisah sebagai “Contact Us” atau “Hubungi Kami.”
* Jenis Produk
Semakin banyak jenis pembiayaan yang disediakan, semakin besar peluang anda untuk diversifikasi investasi. Secara umum, pembiayaan di P2P Lending dikelompokkan menjadi dua, yakni:
- Pinjaman personal, seperti renovasi rumah, pendidikan, pernikahan, kesehatan, liburan, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
- Pinjaman bisnis, seperti modal awal, tambahan modal, modal usaha syariah, modal usaha online, dan sebagainya.
Anda sebagai investor berhak menentukan peruntukan uang investasi. Misalnya, jika anda hanya ingin mendukung usaha kecil menengah, maka investasi anda tidak akan disalurkan untuk pinjaman pribadi.
* Profil Peminjam
Informasi tentang calon peminjam semestinya disediakan untuk calon investor. Anda berhak mengetahui siapa yang menggunakan dana investasi anda. Profil peminjam tidak hanya memuat nama dan alamat, namun juga peruntukan dana.
* Mitigasi Resiko
Ini adalah informasi penting yang harus anda gali di website penyelenggara P2P Lending. Sebagai bisnis berbasis FinTech, anda tidak pernah bertemu langsung dengan pengelola dana investasi milik anda. Reiskonya tetap anda. Jadi, anda perlu tahu seperti apa strategi penyelenggara untuk meminimalisir resiko. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Sistem credit scoring. Penyelenggara P2P yang baik semestinya melakukan evaluasi mendalam terhadap setiap usulan pinjaman. Kemudian, peminjam dikelompokkan berdasarkan tingkat resikonya, sebagai dasar menetapkan suku bunga pinjaman. Tingkatan credit scoring peminjam dapat dikelompokkan sesuai kebijakan penyelenggara. Anda sebagai investor dapat memilih tingkat resiko investasi. Semakin tinggi resiko investasi yang anda pilih, tarif bunga yang anda terima biasanya juga lebih besar.
- Dana proteksi, merupakan dana yang dialokasikan penyelenggara P2P untuk memproteksi pinjaman anda jika terjadi gagal bayar. Misalnya, jika peminjam gagal mengembalikan dana anda, maka sisa dana (setelah dikurangi cicilan yang dibayar nasabah) akan diajukan ke perusahaan penjamin.
- Sistem agunan. Penyelenggara bisa mensyaratkan agunan atau jaminan berupa asset tertentu kepada peminjam. Jika terjadi gagal bayar, maka agunan tersebut akan digunakan untuk mengembalikan dana anda.
- Syarat dan ketentuan. Dokumen ini mengikat peminjam secara hukum untuk meminimalisir resiko gagal bayar. Dokumen ini juga menjadi tool yang digunakan penyelenggara untuk monitoring kredit dan memastikan pengembalian investasi sesuai perjanjian.
* Kepatuhan Terhadap Aturan
Penyelenggaraan P2P di Indonesia telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Ada beberapa hal yang wajib dipenuhi penyelenggara P2P Lending di Indonesia. Jadi, pastikan platform tersebut mematuhi beberapa aspek berikut:
- Keberadaan escrow account dan virtual account. Escrow account adalah akun milik penyelenggara yang digunakan untuk mengirim uang ke nasabah atau menerima pembayaran dari nasabah. Virtual account adalah akun yang disediakan penyelenggara P2P Lending untuk investor. Ketika akan berinvestasi, anda mengirimkan uang ke rekening virtual anda untuk diteruskan ke escrow account milik penyelenggara. Sebaliknya, ketika dana investasi anda dikembalikan nasabah ke escrow account, maka penyelenggara akan meneruskannya ke rekening virtual investor. Jadi, anda tidak akan menyetor uang invstasi ke rekening atas nama pribadi.
- Kewajiban menyediakan media komunikasi. Selain telepon, penyelenggara juga wajib menyediakan media lain seperti email, call center, atau media lainnya.
- Standar Operasional Prosedur, untuk membantu peminjam maupun investor mengetahi standar baku yang digunakan perusahaan seperti proses pengajuan pinjaman, proses investasi, proses verifikasi, persetujuan, dan pengembalian dana. Semua tahapannya harus disajikan secara rinci dan transparan. Keberadaan SOP juga membantu investor mengevaluasi kepatuhan penyelenggara P2P lending terhadap aturan hukum yang berlaku.
Sebenarnya, ada beberapa kewajiban lain yang harus dipenuhi penyelenggara P2P sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Di antaranya adalah prasyarat sistem keamanan server, kerahasiaan data, rekam jejak audit, dan sebagainya. Namun, informasi ini mungkin tidak ditayangkan langsung di website penyelenggara.
* Jangka Waktu
Periode pendanaan menunjukkan kapan anda mendapatkan uang anda kembali beserta profitnya. Selama periode pinjaman, uang anda tidak bisa diambil. Informasi jangka waktu kredit membantu anda mengelola investasi sehingga tidak mempengaruhi keuangan pribadi. Anda bisa memilih jangka waktu pembiayaan berdasarkan rencana investasi. Semakin lama periode kredit, semakin besar profit yang diterima; dan sebaliknya.
* Biaya-Biaya
Bagi banyak investor, informasi tentang biaya yang dibebankan penyelenggara juga tidak kalah pentingnya. Anda tentu pernah mendengar keluhan investor karena adanya biaya tersembunyi dari platform, bukan? Nah, pastikan platform yang anda pilih menyajikan informasi biaya secara transparan, seperti:
- Biaya interest rate spread, yakni persentase suku bunga yang menjadi bagian dari penyelenggara. Misalkan suku buka dari investasi anda adalah 16% dan interest rate spread 1%, maka profit bersih yang anda terima adalah 15%.
- Biaya administrasi, atau biaya platform
- Biaya-biaya yang dikenakan kepada peminjam, seperti denda keterlambatan, biaya asuransi, denda pembatalan pinjaman, dan sebagainya.
Biaya-biaya tersebut juga dapat menjadi pertimbangan. Misalnya, semakin besar tarif biaya dan semakin banyak jenis biaya yang dikenakan kepada peminjam, maka resiko kegagalan investasi juga lebih tinggi.
Nah, masih bingung kemana mengarahkan dana investasi anda? Tidak ada salahnya anda membandingkan beberapa perusahaan P2P Lending terbaik sebelum mengambil keputusan. Selain itu, dapatkan informasi tambahan seperti dari forum P2P Lender online, review dari nasabah, dan testimony untuk meyakinkan anda. Selamat berinvestasi!