3 Pinjaman Online Indonesia Berbasis Syariah Yang Terdaftar di OJK 2020

Perkembangan teknologi yang sudah demikian pesat menciptakan banyak industry baru yang semakin memudahkan kehidupa masyarakat, salah satunya adalah fintech atau financial technology. Fintech berkaitan dengan jasa keuangan. Dalam operasinya fintech memang memanfaatkan teknologi canggih terutama computer dan internet.

Mengenal fintech syariah

Pinjaman Online Indonesia Berbasis Syariah Yang Terdaftar di OJK

Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII) telah melakukan survey di tahun lalu dengan metode multi cluster sampling. Hasilnya dari populasi penduduk di tanah air yang jumlahnya mencapai 262 juta jiwa, sekitar 143 atau 50% adalah pengguna internet aktif. Tak hanya itu mereka juga menggunakan internet lebih dari sekedar berkomunikasi tapi juga untuk transaksi online, pemesanan transportasi online, bisnis ecommerce, dan sejenisnya.

Tak heran keberadaan fintech kemudian berkembang pesat di Indonesia karena salah satu alasannya adalah memberikan berbagai kemudahan dalam transaksi keuangan, yang meliputi peminjaman, pembayaran, hingga jual beli saham atau apa pun secara online.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sendiri telah menerbitkan peraturan terkait fintech dengan nomor Nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 26 Desember 2016, yaitu tentang ketentuan layanan jasa kredit dan peminjaman modal secara online. Intinya dalam regulasi tersebut dijabarkan bahwa peminjaman modal secara online merupakan jasa yang berperan sebagai perantara antara pemilik modal dengan pengusaha atau pribadi. Aktivitas tersebut dilakukan dalam mata uang rupiah dan melalui system elektronik berbasis sambungan internet.

Sebagai Negara dengan jumlah penduduk yang mayoritas beragama Islam berdampak pula pada perkembangan industry fintech dengan kemunculan system syariah. Artinya dalam aktivitas bisnisnya startup-startup fintech syariah akan menerapkan landasan sesuai prinsi-prinsip yang diyakini dalam agama. Berbagai perusahaan fintech syariah kemudian mendirikan Asosiasi Fintech Syariah yang bertujuan  untuk melakukan pembinaan serta pengawasan pada aktivitas bisnis fintech syariah tersebut.

Baca Juga:   10 Tips Cerdas Investasi Properti Bagi Pemula

Yang saat ini berkembang dalam market ekonomi Indonesia adalah jenis fintech yang bertipe P2P atau Peer to Peer Lending serta crowd funding. P2P lending artinya adalah jasa yang menjadi wadah pertemuan antara investor atau lender dengan borrower. Perusahaan berwenang untuk menganalisis serta menyeleksi calon peminjam secara komprehensif demi keamanan dana para lender.

Crowd funding adalah jasa yang berperan untuk melakukan penggalanan dana bagi siapa pun yang berminat untuk menjadi investor dalam sebuah proyek atau bisnis. Karena merupakan perusahaan fintech syariah tentu dalam aktivitas pengumpulan dana tersebut juga menerapkan prinsip-prinsip syariah. Sebelumnya dilakukan akad transaksi tanpa riba dan hal-hal yang berkaitan dengan riba, sementara keuntungan didapatkan dengan system bagi hasil.

Selain mengikuti regulasi OJK, dalam aktivitas bisnisnya fintech syariah juga menerapkan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No: 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Fintech syariah juga berpedoman pada lembaga utama yang merancang standar internasional tentang industry tersebut, yaitu Islamic Financial Services Board (IFSB) dan  Accounting Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).

Perbedaan fintech syariah dan fintech  konvensional

Berbeda dengan fintech konvensional, fintech syariah tentu saja tidak menetapkan bunga karena riba adalah hal yang dilarang keras dalam syariat Islam. Terkait pendanaan secara syariah tak akan ditemukan kredit dengan akad berstatus pinjaman, melainkan murabahah, mutanaqishah, dan ijarah wa iqtina. Ketiganya memang menyandang ketentuan yang berbeda-beda tapi yang pasti tidak terkait riba sama sekali.

Yang dimaksud akad murabahah adalah akad transaksi penyedia fintech yang bertindak sebagai pembeli produk atau benda apa pun yang dikehendaki nasabah. Berikutnya borrower akan melego produk tersebut kepada nasabah dengan profit tertentu sesuai kesepakatan dan statusnya bukan sebagai bunga seperti pembiayaan konvensional.

Baca Juga:   Mengenal Reksadana Syariah, Cara Kerja, Dan Keuntungannya

Berikutnya adalah akad ijarah wa iqtina yang disebut sewa-menyewa atau penyedia fintech berstatus membeli sebuah produk seperti yang dikehendaki nasabah. Berikutnya perusahaan menyewakan produk dimaksud kepada nasabah selama jangka waktu tertentu. Ke depannya nanti nasabah akan menjadi pemilik produk tersebut dengan menjadi pembelinya.

Pada akad musyarakah mutanaqishas, penyedia fintech dan nasabah mendanai suatu proyek atau usaha bersama-sama. Di masa depan nanti nasabah diperbolehkan membeli bagian dari  perusahaan fintech sehingga dapat memiliki status kepemilikan seutuhanya atas produk tersebut.

Demi kehati-hatian agar tidak terkait dengan unsur gharar atau pun riba, pada industry ini penyedia jasa juga harus sangat berhati-hati, misalnya dalam hal pemberian diskon dan cashback kepada investor. Karena memang perjanjian awalnya adalah investasi skema yang diterapkan nantinya juga harus benar-benar jelas.

Daftar Perusahaan Pinjaman Online Syariah terbaik di Indonesia

Sebagai referensi keuangan Anda, inilah 3 perusahaan  P2P lending syariah yang direkomendasikan bagi Anda.

  • PT Ammana Fintek Syariah

Perusahaan fintech ini terutama menyediakan alternatif pendanaan kepada Usaha Keuangan Menengah. Visi Ammana adalah bersama-sama dalam kebaikan dengan umat  terkait dengan perekonomian dan bisnis yang berkah dan terhindar dari system riba. Legalitas perusahaan ini telah dibuktikan dengan sertifikasi OJK yang diperoleh pada 23 desember 2017. Ammana juga bertekad untuk menggarap potensi wakaf di Indonesia yang sejatinya cukup  besar kea rah yang semakin produktif demi kesejahteraan umat.

Ammana hadir sebagai platform financial yang menerapkan teknologi canggih dalam aktivitas keuangannya demi memudahkan umat sehingga dana yang diperlukan segera terdistribusi dan diperoleh lembaga-lembaga wakaf. Dengan fasilitas crowdfunding atau penggalangan dana, perusahaan ini juga memberikan alternatif baru pendanaan bisnis. Hingga saat ini Ammana telah bekerja sama dengan lebih dari 500 investor serta dana yang telah disalurkan mencapai  1 miliar rupiah.

  • PT Investree Radhika Jaya

Perusahaan ini tergolong pionir dalam industry fintech P2P dan saat ini juga mengembangkan produknya dalam fintech syariah. Tentu saja ini didorong oleh tekad untuk menyediakan layanan keuangan yang dapat diakses mereka yang menghendaki system syariah dalam berbagai sendi kehidupannya, mengingat ketersediaan system keuangan yang menerapkan aturan syariat jumlahnya tergolong minim di Indonesia.

Baca Juga:   Mengenal Apa itu Kartu Kredit

Investree menjamin layanan dengan optimal tanpa tarif yang terlalu mahal, termasuk fasilitas teknologi yang tak berbeda dengan fintech konvensional. Anda hanya perlu menunggu selama 5 hari untuk mendapatkan dana segar dengan beban antara 12% hingga 20%. Anda juga tak perlu menyerahkan jaminan, sementara biaya margin besarnya hampir sama dengan ketentuan bank. Bagi hasil yang diperoleh pun lebih besar dibandingkan deposito serta bank syariah.

  • Dana Syariah

Perusahaan ini didirikan dengan misi untuk  mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan umat dalam aktivitas keuangan yang terhindar dari unsur riba, maisir, dan gharar. Dana Syariah juga menjamin keamanan modal para investor dengan seleksi dan analisis yang teliti terkait profil bisnis dan potensi keberlangsungan bisnis tersebut.

Dana Syariah menghimbau masyarakat untuk menjalankan kegiatan bisnis dan keuangan sesuai ketentuan syariat agar mendapat keberkahan dalam rezeki yang halal untuk keselamatan di dunia serta akhirat.  Hingga saat ini perusahaan telah bermitra dengan lebih dari 500 peminjam serta total perputaran  dana mencapai hingga 50 miliar.

Semoga bisa menjadi referensi yang bermanfaat untuk Anda.

Silahkan beri rating artikel ini:

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...

Klik icon-icon dibawah untuk Membagikan Tulisan ini

Tinggalkan sebuah Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

DISCLAIMER :
  • Segala Informasi dan data dibuat sebaik mungkin namun tidak menjamin 100% keakuratannya.
  • Semua Artikel/Materi yang dihadirkan untuk tujuan edukasi.
  • Analisa.Forex Tidak mengajak ataupun mengharuskan untuk bertrading forex. forex, CFD, komoditas trading adalah beresiko tinggi, segala keputusan dan kerugian adalah tanggung jawab Anda (pengunjung/pembaca) sendiri.
  • Tidak menjamin kualitas ataupun kredibilitas atas link ke luar(pihak ketiga) berupa iklan berbayar, broker review, robot/EA, dsb.
  • Artikel/tulisan di web analisa.forex, boleh dijadikan di copy paste di situs lain, namun berdasarkan etika harus mencantumkan link balik ke situs analisa.forex
Peringatan Resiko : Trading Forex adalah salah satu bisnis online yang beresiko tinggi, jika anda memutuskan untuk menggelutinya pastikan anda berlatih dahulu dengan akun demo atau mencoba trading forex tanpa modal agar memahami betul seluk belum dunia trading online.