Pertukaran Kripto Global di Kenya akan Membayar Pajak 1,5 Persen

Departemen Keuangan Kenya akan memungut pajak atas pendapatan yang diperoleh dari pertukaran cryptocurrency yang digunakan oleh sekitar 4 juta penduduk lokal. Otoritas Kenya akan mengandalkan layanan pajak digital 1,5 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Pajak digital adalah upaya pemerintah Kenya untuk mengekstraksi pendapatan dari pertukaran kripto terkemuka dan platform aset digital yang menghindari pajak. Otoritas Pendapatan Kenya memperkirakan akan mendapatkan USD 45,5 juta dari pajak tersebut.

Sekretaris Kabinet Keuangan Njuguna Ndung’u mengeluarkan peraturan pajak pertambahan nilai, yang menyatakan bahwa pasokan pasar elektronik, Internet, atau digital kena pajak termasuk fasilitasi pembayaran online untuk, pertukaran, atau transfer aset digital tidak termasuk layanan yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang.

RUU Pasar Modal (Amandemen), 2022 Kenya akan memungkinkan mengenakan pajak untuk pertukaran kripto, dompet digital, dan transaksi. Investor kripto di Kenya harus membayar pajak keuntungan modal kepada Otoritas Pendapatan Kenya saat mereka menjual atau menggunakan kripto mereka dalam sebuah transaksi.

Sejumlah laporan menunjukkan bahwa sekitar 8,5 persen populasi Kenya, atau 4,25 juta orang di negara itu, memiliki mata uang kripto. RUU Pasar Modal (Amandemen) akan memberikan ketentuan khusus untuk mengatur transaksi mata uang digital di Kenya dan meminta investor untuk memberi tahu Otoritas Pasar Modal regulator keuangan pemerintah tentang rincian kepemilikan kripto mereka.

Baca Juga:   Analis 17 Juni untuk XRP, DOT, UNI, LTC, dan BCH

Meskipun Bank Sentral Kenya dan gubernurnya telah memperingatkan warga agar tidak berurusan dengan aset kripto seperti bitcoin, penduduk Kenya terus memperoleh dan memperdagangkan mata uang kripto dan hal ini mendorong pemerintah untuk mencari cara untuk memungut pajak atas transaksi kripto. Kenya memiliki salah satu proporsi populasi tertinggi di Afrika yang memiliki kripto, dan peraturan dan pajak baru ini diharapkan dapat membantu pemerintah mengumpulkan pendapatan yang lebih besar dari industri kripto yang semakin berkembang.

Klik icon-icon dibawah untuk Membagikan Tulisan ini

Tinggalkan sebuah Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

DISCLAIMER :
  • Segala Informasi dan data dibuat sebaik mungkin namun tidak menjamin 100% keakuratannya.
  • Semua Artikel/Materi yang dihadirkan untuk tujuan edukasi.
  • Analisa.Forex Tidak mengajak ataupun mengharuskan untuk bertrading forex. forex, CFD, komoditas trading adalah beresiko tinggi, segala keputusan dan kerugian adalah tanggung jawab Anda (pengunjung/pembaca) sendiri.
  • Tidak menjamin kualitas ataupun kredibilitas atas link ke luar(pihak ketiga) berupa iklan berbayar, broker review, robot/EA, dsb.
  • Artikel/tulisan di web analisa.forex, boleh dijadikan di copy paste di situs lain, namun berdasarkan etika harus mencantumkan link balik ke situs analisa.forex
Peringatan Resiko : Trading Forex adalah salah satu bisnis online yang beresiko tinggi, jika anda memutuskan untuk menggelutinya pastikan anda berlatih dahulu dengan akun demo atau mencoba trading forex tanpa modal agar memahami betul seluk belum dunia trading online.