Ada satu prinsip investasi yang layak Anda terapkan kapan dan apa pun investasi yang Anda lakukan yaitu jangan meletakkan telur hanya dalam sebuah keranjang. Artinya investasi sebaiknya tak hanya dilakukan pada sebuah instrument saja melainkan beberapa instrument keuangan seperti reksadana, property, emas, dan lain-lain. Satu jenis investasi modern yang dapat menjadi pilihan di jaman modern seperti saat ini adalah SUN atau Surat Utang Negara serta obligasi negara yang dikenal dengan Sukuk dan ORI atau Obligasi Ritel Indonesia.
Mengenal investasi Surat Utang Negara (SUN)
Yang dimaksud Surat Utang Negara adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh pemeringah. Instrument investasi ini bermanfaat bagi pemeringah untuk mendanai keperluan anggaran pemerintah atau menutup deficit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bila bagi pemeringah investasi ini bertujuan untuk menambah pembiayaan misalnya untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur atau operasional negara, bagi investor SUN adalah bentuk upaya untuk meningkatkan asset-nya dari keuntungan yang ditawarkan produk keuangan ini.
Return yang didapatkan dari investasi ini berasal dari kupon atau pembayaran bunga serta peluang capital gain atau peningkatan harga. Investasi ini terjamin keamanannya oleh pemerintah sendiri sesuai masa berlakunya. Jadi Anda tak perlu khawatir. Bagi Anda yang berniat untuk mencoba jenis investasi yang modern ini sebaiknya ketahui terlebih dulu istilah-istilah yang berhubungan dengan SUN termasuk jenis-jenisnya.
- Maturity (jatuh tempo)
SUN mempunyai masa berlaku hingga kadaluarsa. Maksudnya, bila sudah jatuh tempo atau masanya habis maka pemerintah akan mengembalikan dana pokok investor. Masa berlaku SUN ini juga beragam yaitu mulai dari 3 bulan sampai dengan 30 tahun.
- Kupon atau bunga
Bunga dalam instrument investasi SUN disebut dengan kupon yang merupakan return atau keuntungan bagi investor atau pembeli. Besaran kupon dihitung sesuai prosentase yang telah ditentukan terhadap seluruh pokok hutang dalam jangka waktu setahun. Pembayaran return ini dapat dilakukan secara diskonto atau 3 bulan sekali.
Misalnya Anda membeli instrument investasi ini dengan harga 100 juta serta bunga/kupon sebesar 8% per tahun (per annum/p.a), artinya return yang dapat Anda peroleh dalam waktu setahun adalah 8 juta. Mengingat pembayaran return ini adalah setiap 3 bulan sekali, maka jumlah yang Anda peroleh adalah 2 juta rupiah setiap kali pembayaran bunga.
Dengan system pembayaran kupon secara diskonto Anda bisa membayar lebih murah dibandingkan nilai sesungguhnya dari instrument investasi tersebut. Misalnya Anda membeli SUN yang mempunyai nilai asli 100 juta, Anda hanya perlu membayar sebesar 98 juta, namun saat tiba masa jatuh tempo Anda tetap akan mendapatkan pengembalian utang pokok sebesar 100 juta.
Mengenal jenis-jenis SUN
Surat Utang Negara sesuai UU no. 24 tahun 2002 terdiri dari 2 jenis, yaitu Obligasi Negara yang meliputi Obligasi Negara Retail/ORI dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
- Obligasi Negara – Obligasi negara adalah termasuk SUN yang mempunyai jangka jatuh tempo lebih dari 12 bulan dengan pembayaran kupon atau bunga secara 3 bulanan (diskonto).
- Surat Perbendaharaan Negara (SPN) – Surat Perbendaharaan Negara juga tergolong SUN yang memiliki masa berlaku 12 bulan serta pembayaran bunga/kupon secara 3 bulanan (diskonto).
- Obligasi Ritel Indonesia (ORI) – Obligasi negara ini dapat dibeli secara ritel dengan tujuan memberikan peluang sebesar-besarnya bagi investor perorangan atau masyarakat untuk memilikinya serta secara aktif memperdagangkannya dalam bursa perdagangan Obligasi Negara.
Obligasi Syariah Negara (SUKUK Negara)
Pemerintah juga menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) berbentuk obligasi dengan basis syariah sehingga seluruh akad pada investasi ini berbasis pada hukum islami. Obligasi syariah itu disebut Sukuk yang dijamin oleh pemerintah sebagaimana instrument investasi ORI. Ada dua jenis akad pada obligasi syariah yaitu Sukuk Ijarah dan Sukuk Mudharabah;
- Sukuk Ijarah
Yang dimaksud Sukuk Ijarah adalah pada akad ini besaran keuntungan untuk investor telah ditentukan di awal yang jumlahnya tetap.
- Sukuk Mudharabah
Akad pada investasi ini menerapkan prinsip bagi hasil. Dengan demikian jumlah imbalan untuk investor tidak tentu sesuai dengan keuntungan serta kerugian yang terjadi selama masa investasi dan dikelola oleh penerbit sukuk.
Sukuk diterbitkan baik oleh pemerintah juga korporasi. Sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah menerapkan akad ijarah atau sewa sehingga sejak awal besarannya telah diketahui oleh investor. Sementara sukuk yang diterbitkan oleh korporasi umumnya menggunakan akad mudharabah atau bagi hasil.
SUN boleh dibeli baik oleh investor perorangan atau pun institusi. Persyaratan untuk membeli instrument investasi ini adalah harus menyertakan kopi KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar warga negara Indonesia. SUN dapat diperoleh melalui pasar sekunder atau pun pasar perdana. Pasar sekunder merupakan aktivitas perdagangan Surat Utang Negara yang sebelumnya telah diterbitkan pada pasar perdana, dan pasar perdana merupakan kegiatan pertama kali SUN ditawarkan serta dijual kepada masyarakat.
Anda tentunya juga bertanya-tanya tentang bentuk fisik SUN apalagi bagi yang baru pertama kali mencoba investasi yang satu ini. Instrument investasi ini dapat dikeluarkan dengan bentuk warkat atau scripless (tanpa warkat). SUN juga dapat dikeluarkan oleh korporasi atau negara dalam bentuk yang bisa diperdagangkan dan juga tidak bisa diperdagangkan.
Bila berbentuk tanpa warkat Anda tak perlu khawatir akan keamanannya saat membeli atau menanamkan modal Anda pada sesuatu yang tak kasat mata. Alasannya karena Anda akan mendapatkan bukti pembelian berupa penagihan atau invoice. Bukti tersebut nantinya dapat dipakai untuk mencairkan dana pokok milik investor saat sudah tiba masa jatuh tempo.
Pemerintah mempunyai alasan untuk menerbitkan SUN, yaitu untuk mendanai deficit pada APBN, mengatasi kekurangan dana kas pada rentang waktu jangka pendek, serta mengelola portofolio utang pemerintah. Kapan SUN diterbitkan? Setelah DPR memberikan persetujuannya yang dilegalkan dalam kerangka pengesahan APBN dengan rekomendasi Bank Indonesia.
Pengelola SUN adalah DJPU atau Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan bertugas menyiapkan perumusan serta realisasi kebijakan pengelolaan SUN yang mencakup, perancangan rencana struktur portofolio secara optimal, realisasi penerbitan SUN, penawaran, pembelian kembali, penukaran, pengembangan infrastruktur serta institusi pada bursa SUN, pengelolaan resiko SUN, serta mempublikasikan informasi penting yang berhubungan dengan pengelolaan instrument investasi SUN sesuai kebijakan teknis sebagaimana yang ditentukan Direktur Jenderal.
Keuntungan investasi ini bagi pembeli SUN adalah sebagai pilihan investasi modern yang menawarkan return cukup tinggi namun minim resiko. Kegagalan bayar dijamin tak akan terjadi sesuai Undang-Undang SUN. Produk investasi ini juga menyediakan kesempatan untuk seluruh pelaku pasar untuk meminimalkan resiko investasinya dengan melakukan diversifikasi atau penyebaran portofolio.
Return yang akan Anda peroleh didapatkan dari harga obligasi, peluang peningkatan harga atau capital gain, dan bunga atau penghasilan kupon. Produk investasi ini sebagaimana obligasi negara juga bisa menjadi barang agunan serta setiap saat Anda memerlukan dana segar akan siap dijual. Semoga bermanfaat!