IQPlus – Pemerintah meningkatkan pengawasan impor dan ekspor komoditas alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Lembaga National Single Window (LNSW), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Ruang lingkup MoU mencakup pertukaran data dan/atau informasi, pemanfaatan bersama sarana dan prasarana, penanganan atas pelanggaran terhadap aktivitas impor dan/atau impor komoditas alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga, serta penguatan pengawasan secara terintegrasi melalui Single Stakeholders Information (SSI) Indonesia Single Risk Management (ISRM).
“Melalui kerja sama ini, LNSW berkomitmen untuk mendukung penuh terlaksananya pengawasan ekspor dan impor yang efektif, dengan menyediakan akses terhadap data dan informasi terpercaya,” kata Kepala LNSW M. Agus Rofiudin lewat keterangan di Jakarta, Selasa.
Mengingat pentingnya komoditas alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga di Indonesia, Kepala LNSW berharap dengan adanya pertukaran data dan informasi melalui Sistem Indonesia National Single Window, penindakan terhadap pelanggaran tata niaga impor post border dapat semakin tepat dan cepat dilakukan. Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalucia menyampaikan bahwa melalui kerja sama dengan LNSW dan DJBC tersebut, pihaknya berharap dapat suplai data.
Dengan demikian, ketika akan menyusun kebijakan terkait komoditas alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pihaknya memiliki basis data yang kuat.